Pajak Hiburan Naik, Pekerja Kelab Malam Khawatir Kena PHK

Ilustrasi kelab malam - (foto by pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah karyawan tempat hiburan di Kota Makassar khawatir dengan kenaikan pajak hiburan 40%-75%. 

Salah satu pekerja kelab malam di Makassar, Revan (21) mengatakan kenaikan pajak hiburan yang menurutnya tinggi itu bisa berdampak pada mata pencahariannya.

Terlebih jika pajak tersebut dikenakan ke customer atau pelanggan yang membuat   minat mereka berkunjung ke tempat hiburan semakin merosot.

Kondisi itu, kata Revan bisa berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak tempat hiburan.

"Sebagai karyawan pasti kita khawatir sekali banyak yang kehilangan profesi karena kurang peminat atau turunnya omzet setiap bulannya," ucap Revan kepada CELEBESMEDIA, Rabu (24/1).

Hal yang serupa juga disampaikan Izhta (24) yang merupakan salah satu pekerja tempat karoke di Makassar. Ia mengatakan pelanggan pastinya akan berpikir jika ingin mengunjungi tempat hiburan khususnya yang terkena aturan kenaikan pajak.

"Kalau diterapkan pajak 75% semua tempat hiburan pasti banyak tutup karena pikiran pelanggan itu bukan cuman pihak tempat dibayar, tapi sebagian uang konsumen mengalir ke pajak juga," kata Izta.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40% - 75% dengan disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 16 Januari lalu.

Tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40% dan maksimal 75%. Hanya pada pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, permainan ketangkasan, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Laporan : Riski