Berantas Pinjol Ilegal, Kepala OJK Sulselbar: Jangan Sampai Terjebak

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi salah satu prioritas program kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman terus mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjol ilegal yang kian marak karena kemudahan akses teknologi saat ini.

“Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” ujar Darwisman saat memberikan sambutan dan membuka Festival Generasi Emas Pegadaian di Atrium Mall Panakukang Makassar, Jumat (11/10/2024)

Darwisman juga merincikan beberapa ciri-ciri pinjaman online yang ilegala.

“Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat tidak beretika, bahkan tidak jarang melibatkan ancaman dan intimidasi,” tandasnya.

Pada kesempatan itu Darwisman juga menegaskan OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah,” tambahnya.

OJK berharap masyarakat semakin cerdas dan paham akan risiko pinjaman online ilegal.