LKPJ Gubernur, DPRD Sulsel Soroti Pembenahan Jalan Rusak

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membacakan sejumlah rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (22/4/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Turut hadir Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani serta beberapa legalistor DPRD Sulsel.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif didaulat membacakan LKPJ Gubernur.
Dalam pembacaan LKPJ, DPRD Sulsel mengingatkan Andi Sudirman lebih mengutamakan penggunaan APBD agar lebih efisien dan tepat sasaran. DPRD menilai banyak ruas jalan provinsi lebih butuh penanganan.
"Poin ke- 6 dari sisi belanja diingatkan agar penggunaan anggaran efisien dan tepat sasaran maka direkomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar lebih mengutamakan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dibanding memberi bantuan keuangan kepada kabupaten kota yang ada di seluruh Sulawesi Selatan," ucapnya.
"Contohnya Jalan provinsi kita rusak tapi ketika kita berikan bantuan kabupaten maka jadi kewenangan jalan kabupaten," sambungnya.
Padahal, sejumlah ruas jalan provinsi dikeluhkan karena rusak parah. Diantaranya Jalan Antang Raya Makassar. Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa dan Jalan Burung-Burung di Gowa.
Legislator Partai Nasdem itu juga menilai jika dalam LKPJ Gubernur, telah terjadi pelanggaran Perda tentang struktur organisasi perangkat daerah.
"Yang mana OPD masing-masing rumah sakit Daerah Sayang Rakyat, RS Daerah Dadi, RS Khusus Ibu dan Anak Pertiwi, RS Khusus Ibu dan Anak Fatimah, RS Daerah Gigi dan Mulut tidak termuat dalam buku LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Maka, kata Syaharuddin Alrif direkomendasikan untuk merancang peraturan daerah tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
"Maksudnya LKPJ 5 rumah sakit ini tidak dilampirkan sebagai bahan masuk di LKPJ Gubernur sementara di RAPBD dia bagian dari OPD dan termasuk RPJMD," tandasnya.
Laporan: Darsil Yahya