Pakai Bom Ikan, 3 Nelayan Malaysia Ditangkap di Laut Sulawesi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menghentikan aksi tiga nelayan asal Malaysia yang diduga
melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Diberitakan ANTARA, Sabtu (21/5/2022), Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI
Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa aksi pengebom ikan yang dilakukan pada
Rabu (18/5) ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat
patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.
“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal
Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan
menggunakan bom,” terang Adin mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menuturkan bahwa perahu atau long boat yang diawaki
oleh ketiga nelayan tersebut sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed
boat petugas.
Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih 15 menit hingga
speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti
yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ucap Adin.
Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan
berupa satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150
meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki
katak, dan satu ekor ikan kuning.
Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ,
dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Adin memastikan, ketiga tersangka akan diberikan sanksi
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang
segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar
yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa
merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” tegas
Adin.
Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap
75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal
ikan asing berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar
ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir
timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut).