Bapemperda DPRD Sulsel Setujui Pendirian PT Sulsel Andalan Energi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menyetujui penderian Perseroan Daerah PT.
Sulsel Andalan Energi (Perseroda).
Hal ini berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama bersama
Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Sulsel
yang digelar usai rapat paripurna hari jadi Sulsel yang ke-353 tahun di
ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Sulsel, Rabu (19/10/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy
Pieter Goni dan dihadiri anggota Bapemperda lainya. Sedangkan dari Pemprov Sulsel
turut hadir Staf Ahli Gubernur Sulsel Malik Faisal, Plt Kepala Biro
Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel Darmawan Bintang, Kepala Biro Hukum
Setda Sulsel Marwan Mansyur, beserta beberapa staf yang mendampingi.
Ranperda terkait
pendirian Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Participating
Interest 10% Gas Alam Wajo) sebenarnya sudah masuk di propemperda tahun 2020
dan tahun 2021 tetapi tidak dibahas karena belum mendapatkan penilaian dari
Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam rapat tersebut Rudy Pieter Goni mengapresiasi semua pihak yang antusias menghadiri rapat dan
menyatakan setuju dnegan pembentukan ranperda tersebut.
"Ranperda ini harus dilakukan pengkajian dengan cermat
karena mengenai participating interest ini bisa memberi manfaat terkait dengan
pendapatan kita di Sulsel," pungkas legislator yang akrab disapa RPG ini.
"Pada prinsipnya Bapemperda mendukung upaya Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dalam memaksimalkan pendapat daerah melalui mekanisme
Participating Interest 10% Gas Alam Wajo," lanjutnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan ekspose terhadap ranperda
tersebut. Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov
Sulsel Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa maksud dibentuknya perseroan daerah
ini untuk menyelenggarakan pengelolaan participating interest dalam pelaksanaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo
"Serta tujuan dibentuknya perseroan ini untuk
meningkatkan kinerja dan nilai perseroan daerah dan memberikan manfaat berupa
deviden dan pajak kepada negara dan daerah," pungkasnya.
Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Sulsel RPG,
mengharapkan perlunya perbaikan data yang termuat di dalam naskah akademik
ranperda, begitu pula penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulsel.
"Terkait dengan dibahasnya ranperda tentang Pendirian
Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) menjadi kado bagi Hari
Jadi Sulsel pada hari ini"tutupnya.
Laporan: Ardi Jaho