Bapemperda DPRD Sulsel Setujui Pendirian PT Sulsel Andalan Energi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menyetujui penderian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Hal ini berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama bersama Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Sulsel  yang digelar usai rapat paripurna hari jadi Sulsel yang ke-353 tahun di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Sulsel, Rabu (19/10/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni dan dihadiri anggota Bapemperda lainya. Sedangkan dari Pemprov Sulsel turut hadir Staf Ahli Gubernur Sulsel Malik Faisal, Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda  Sulsel Darmawan Bintang, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Marwan Mansyur, beserta beberapa staf yang mendampingi.

 Ranperda terkait pendirian Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Participating Interest 10% Gas Alam Wajo) sebenarnya sudah masuk di propemperda tahun 2020 dan tahun 2021 tetapi tidak dibahas karena belum mendapatkan penilaian dari Menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam rapat tersebut Rudy Pieter Goni mengapresiasi  semua pihak yang antusias menghadiri rapat dan menyatakan setuju dnegan pembentukan ranperda tersebut.

"Ranperda ini harus dilakukan pengkajian dengan cermat karena mengenai participating interest ini bisa memberi manfaat terkait dengan pendapatan kita di Sulsel," pungkas legislator yang akrab disapa RPG ini.

"Pada prinsipnya Bapemperda mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memaksimalkan pendapat daerah melalui mekanisme Participating Interest 10% Gas Alam Wajo," lanjutnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan ekspose terhadap ranperda tersebut. Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa maksud dibentuknya perseroan daerah ini untuk menyelenggarakan pengelolaan participating interest dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo

"Serta tujuan dibentuknya perseroan ini untuk meningkatkan kinerja dan nilai perseroan daerah dan memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah," pungkasnya.

Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Sulsel RPG, mengharapkan perlunya perbaikan data yang termuat di dalam naskah akademik ranperda, begitu pula penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulsel.

"Terkait dengan dibahasnya ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) menjadi kado bagi Hari Jadi Sulsel pada hari ini"tutupnya.

Laporan: Ardi Jaho