DPR Setujui RUU TNI Disahkan Menjadi Undang-Undang
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rapat Paripurna DPR RI ke-15
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis
(20/3), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan
menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat
disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan
Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI
Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian
Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama
adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal
pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan
administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam
koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang
(OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16
tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi
ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara,
serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal
jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama
terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan
dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan
permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi
yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal
perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas
usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai
pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya
bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam
undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun
bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan
internasional yang telah disahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut
Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.
Sumber: ANTARA