Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Chandrawathi (menggunakan batik) - (foto by: ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jumlah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertambah. Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhada[ Brigadir J.

Melansir Kantor Berita Naisonal ANTARA, tim khusus Polri mengumumkan penetapan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka pada JUmat siang (19/8/2022).

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi banyak kejanggalan. Karena banyaknya kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat sore (8/7/2022).

Sebelumnya diketahui Putri Candrawathi membuat laporan palsu dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan  Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden tembak-menembak antara anggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Namun belakangan terungkap kasus tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

Sebelum penetapan tersangka Putri Candrawathi, sudah ada 4 tersangka lainnya dalam kasus ini yang ditetapkan Polri, yakni Bharada RE yang berperan melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J. Sedangkan Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan peran Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.