Rekomendasi Pembatalan SK Pejabat Pemkot Makassar, Pengamat: Sudah Tepat

Luhur Prianto / foto: Arbab

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Pemkot Makassar membatalkan SK 40 pejabat yang pernah dilantik mantan Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto). Dalam surat rekomendasi tersebut, Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, diminta agar mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural yang sempat digantikan.

Rekomendasi pembatalan mutasi yang dilakukan oleh KASN inipun dianggap sudah tepat oleh pengamat Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Luhur Prianto.

Diakui Luhur, mutasi yang dilakukan Danny Pomanto diakhir masa jabatannya terbilang tergesa-gesa dan melabrak prosedur-prosedur kepegawaian. Sehingga, menurutnya, wajar jika Penjabat Walikota saat ini menganulir keputusan sebelumnya.

Apalagi, papar Luhur, keputusan tersebut diambil tidak berdasarkan dengan rekomendasi otoritas kepegawaian yang lebih kompeten seperti dari KASN dan Kemendagri.

Luhur mengakui Penjabat Walikota tidak memiliki beban dalam mengeksekusi rekomendasi KASN ini. Sebab hal tersebut merupakan perintah dari KASN dan arahan dari Gubernur Sulsel.

“Jadi, jika dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, Penjabat Walikota masih menunda-nunda bahkan tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, bisa dilihat kepatuhan Pj walikota terhadap pimpinannya. Terlebih akan berdampak dalam kinerja kepemimpinannya ke depan,” kata Luhur.

Luhur menambahkan, yang terpenting harus dipertimbangkan dalam proses ini adalah hal dan masa depan karir pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar harus tetap terlingdungi. Walaupun ada pembatalan keputusan sebelumnya, namun jangan sampai merugikan pegawai yang bersangkutan.