Polri Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,4 Miliar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polri mengungkap jaringan
peredaran uang palsu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dalam rentang
waktu Januari hingga Februari 2020.
Polisi sudah membongkar 5 tindak pidana uang palsu dan
menangkap tujuh tersangka di 4 lokasi berbeda, yakni Apartemen Kalibata City (Jakarta
Selatan), Parkiran Mall BTC (Bekasi), Jalan Raya Bogor (Kabupaten Bogor), dan
Hotel Terus Jaya (Bekasi).
“Targetnya mereka (tersangka) target bawah, karena juga kualitasnya
(uang palsu) kurang bagus, jadi (korban) orang terpelajar dia cepat
mengetahui,” jelas Direktur Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi
Monang Silitonga, Selasa (18/2/2020).
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, ke
tujuh tersangka masing-masing berinisial NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY. Modus
operandi para tersangka mengedarkan uang palsu dengan melakukan iming-iming
seolah dapat melakukan penggadaan uang, menggunakan media sosial untuk
memasarkan uang palsu dan membentuk jaringan pengedaran uang palsu.
“Misalnya saya ada uang, mau beli atau engga, berapa
misalnya saya kasih Rp 1 juta kamu dapat Rp 10 juta, kalau Rp 10 juta dia dapat
Rp 100 juta, jadi dicetak sama sesuai penawaran,” terang Brigjen Pol Daniel.
“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita
masuk membuat order atau undercover buying. kita membeli lewat medsos setelah
itu dapat jaringannya,” sambungnya.
Barang bukti yang disita diantaranya handphone, flash disk,
komputer, Printer, kertas ukuran A4, uang palsu sebanyak 21.700 lembar yang
terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan USD 100 dengan total Rp 2,1
Miliar dan dollar senilai Rp 1,3 Miliar, beserta uang asli hasil penjualan
sejumlah Rp 20 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 244 KHUP dan atau Pasal
245 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat
(3), Pasal 37 UU No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 55 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.