Sakit Hati, Pria Nekat Sebar Foto Mantan Tanpa Busana

Ilustrasi - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang pria berinisial MAS (27) menyebarkan foto asusila mantan pacarnya ke media sosial. Pria tersebut menyebar foto mantannya tanpa busa karena sakit hati setelah diputuskan.

Tak terima fotonya disebar, korban yang berinisial YI (25) melaporkan kelakuan MAS ke polisi.

Kanit Jatanras Polretabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan setelah menerima laporan korban ia memerintahkan anggotanya yang dipimpin  Kasubnit 2 Ipda Nasrullah bergerak mencari pelaku.

Pelaku berhasil diringkus di kediamannya Jalan Abu Bakar Lambogo Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Berawal dari pelaku sakit hati karena diputuskan hubungannya oleh korban lalu pelaku menyebarkan foto asusila korban," kata Muhammad Afhi Abrianto, saat dikonfirmasi Jum'at (18/3/2022).

Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjutnya, MAS dibawa ke posko Jatanras untuk diintrogasi lebih lanjut.

"Hasil interogasi MAS mengakui dan membenarkan telah melakukan penyebaran foto asusila," tandasnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.

Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Laporan : Darsil Yahya)