Kadinsos Makassar: Butuh Tim Terpadu untuk Penanganan Pak Ogah

Pak Ogah yang beroperasi di putaran jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar - (foto by Fidar)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah menggodok Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur keberadaan Pak Ogah yang beroperasi di perputaran jalan di Makassar.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan Perwali ini untuk menunjang kinerja tim agar dapat bekerja maksimal, dan bisa melahirkan satu solusi yang konkrit terkait dengan keberadaan Pak Ogah.

Mukhtar mengaku, selama ini pemerintah terus berupaya menertibkan Pak Ogah, hanya saja, menurutnya saat ini instansi terkait masih bekerja sendiri-sendiri bahkan tak jarang kerap saling lempar tanggungjawab dalam penanganannya.

“Perlu ada tim terpadu yang lengkap dengan perangkat hukumnya, agar penanganan Pak Ogah lebih terkoordinir. Apalagi, kehadiran Pak Ogah sejauh ini semakin dikeluhkan masyarakat, lantaran mengganggu arus lalu lintas dan tak jarang mengakibatkan kemacetan,” tegas Mukhtar Tahir, Senin (17/2/2020).

Mukhtar menambahkan, penanganan Pak Ogah atau pengatur lalu lintas ilegal menjadi perhatian serius, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi. Sinergitas antar keduanya semakin diperkuat dengan saling berkoordinasi dan bekerjasama, untuk menghilangkan Pak Ogah di jalan.