Pengedar Narkoba Tewas, 6 Polisi di Makassar Jadi Tersangka

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Agoeng Adi Kurniawan - (foto by Rusmawandi Rara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulsel menetapkan enam tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID Kamis (16/6/2022).

Agoeng mengungkapkan keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah. 

"Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka," ucapnya.

Saat ditanya siapa saja inisial keenam oknum mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu. Agoeng mengaku hanya mengingat satu inisial saja yakni Iptu R.

"Saya tidak hafal satu-satu (nama tersangka), intinya Iptu R dan kawan-kawan 5 orang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Muhammad Arfandy Ardiansyah tewas saat ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/5) dini hari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan jika pengedar narkoba yang diamankan meninggal sesaat setelah diamankan karena mengalami sesak napas.

Namun, pihak keluarga korban tak terima pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan anaknya tewas karena mengalami sesak napas, pasalnya sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Dalam penangakapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sabu dua gram, ada timbangan, uang, serta hasil cek urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif narkoba dengan jenis sabu.

Ia juga siap menindaki anggotanya jika terbukti bersalah dalam kasus tewasnya pengedar sabu tersebut.

Laporan: Darsil Yahya