DNA 7 Janin Hasil Aborsi Cocok dengan 2 Tersangka

Polisi ekspose dua tersangka aborsi 7 janin - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menerima hasil pemeriksaan tes DNA 7 janin hasil aborsi yang disimpan dalam kotak makan di indekost Jl Balangturungan Kelurahan Daya Kecamatan Biringakanaya Kota Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengungkapkan hasil DNA ketujuh janin tersebut sama dengan kedua tersangka perempuan NM (29) dan tersangka pria SM (30).

"Hasil DNA identik dengan 7 sampel janin itu," Lando kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (15/8/2022).

Lando memastikan ketujuh janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap NM dan SM.

Sebelumnya, kata Lando,  tersangka SM mengaku hanya ada 4 janin sedangkan 3 janin lainnya tak diakui.

"Setelah adanya hasil tes DNA ini, kita akan konfrontir ulang kepada kedua tersangka, khususnya yang laki-laki. Sebelumnyakan tersangka laki-laki pernah menyela tidak melakukan aborsi sebanyak tujuh kali," tandasnya.

Lando menuturkan hasil tes itu bisa membuat penyidikan dan penyusunan berkas perkara rampung lebih cepat.

"Berarti nantinya berkas perkara akan secepatnya dikirim ke jaksa penuntut umum untuk kemudian ini akan disidangkan," tutupnya.

Diketahui, proses aborsinya kedua tersangka diakukan sejak dari tahun 2012 sampai 2017.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat kita temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

"Pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun dan kita lapis juga dengan KUHPindana Pasal 349," pungkasnya.

Laporan: Darsil Yahya