Berduaan di Kamar Kos, Tujuh Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Satpol PP
CELEBESMEDIA.ID, Maros - Sebanyak 14 orang atau tujuh pasangan bukan suami istri diamankan saat petugas
Satpol PP melakukan penggerebekan kos–kosan di wilayah Maros, Selasa
(13/11/20180 malam hingga Rabu (14/11/2018) dini hari tadi.
Sejumlah pasangan yang diamankan ini digerebek saat tengah
asyik indehoi di dalam kamar kos, dengan kondisi kamar terkunci. Bahkan ada di antara
mereka yang tengah tertidur pulas bersama pasangannya saat digerebek oleh
petugas.
Mereka digelandang ke kantor Satpol PP Maros karena tidak
dapat menunjukkan surat nikah saat kedapatan berduaan di dalam kamar kos.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Maros, Suardi Saidi, menjelaskan
bahwa mereka yang diamankan tersebut bukan pasangan yang sah. Mereka lalu digelandang
ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikembalikan
kepada keluarga masing-masing.
Penggerebekan kos-kosan ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi
yang dilakukan untuk melakukan penertiban kos-kosan dan warung remang-remang di
wilayah Maros.
Operasi penertiban kos-kosan dan warung remang-remang ini dilakukan
Satpol PP dengan melibatkan personil gabungan dari TNI Kodim 1422 Maros dan Polres
Maros.