Berduaan di Kamar Kos, Tujuh Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Satpol PP

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Sebanyak 14 orang atau tujuh  pasangan bukan suami istri diamankan saat petugas Satpol PP melakukan penggerebekan kos–kosan di wilayah Maros, Selasa (13/11/20180 malam hingga Rabu (14/11/2018) dini hari tadi.

Sejumlah pasangan yang diamankan ini digerebek saat tengah asyik indehoi di dalam kamar kos, dengan kondisi kamar terkunci. Bahkan ada di antara mereka yang tengah tertidur pulas bersama pasangannya saat digerebek oleh petugas.

Mereka digelandang ke kantor Satpol PP Maros karena tidak dapat menunjukkan surat nikah saat kedapatan berduaan di dalam kamar kos.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Maros, Suardi Saidi, menjelaskan bahwa mereka yang diamankan tersebut bukan pasangan yang sah. Mereka lalu digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Penggerebekan kos-kosan ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang dilakukan untuk melakukan penertiban kos-kosan dan warung remang-remang di wilayah Maros.

Operasi penertiban kos-kosan dan warung remang-remang ini dilakukan Satpol PP dengan melibatkan personil gabungan dari TNI Kodim 1422 Maros dan Polres Maros.