SKB 3 Menteri Terbit, 15 April Besok Masuk Libur Nasional
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah menetapkan Jumat 15
April 2022 besok sebagai hari libur nasional. Melansir dari laman resmi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Kemenko PMK), penetapan tersebut didasarkan pada Surat Kesepakatan
Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yaitu Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022,
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Hari tersebut bertepatan dengan Wafatnya Isa Al Masih/Wafat
Yesus Kristus. Mengutip dari laman resmi
Kementerian Agama, Hari Jumat Agung diperingati pada hari Jumat sebelum Minggu
Paskah yang bertujuan memperingati penyaliban Yesus, kematian Yesus di atas
kayu salib, dan penguburannya.
Ada 5 bagian dalam pekan suci umat Kristiani, salah satunya Jumat Agung, sedangkan 4 lainnya yakni peringatan Minggu Palma (Palem), peringatan Kamis Putih, peringatan Sabtu Suci dan peringatan Hari Minggu Paskah. Pekan suci umat Kristiani ini untuk memperingati kematian Yesus.
sementara da;am SKB 3 meneteri tersbeut juga diatur beberapa libur nasional lainnya di tahun 2022 dan jadwal cuti bersama. Ada empat hari cuti bersama di tahun ini yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.