Kasus RS Batua, JPU Tolak Eksepsi Erwin Hatta

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua - (foto by: Fitri Khaerunnisa)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit (RS) Batua menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh salah satu terdakwa dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua, Andi Erwin Hatta.

Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua yang digelar pada Senin (14/02/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, JPU menolak pengajuan eksepsi tersebut dengan alasan pembacaan eksepsi yang dilakukan penasihat hukum Erwin Hatta sudah masuk dalam masalah pokok perkara.

“Hasil sidang kami membacakan tanggapan eksepsi dari pengacara pihak Erwin Hatta. Intinya, eksepsi itu kan meliputi identitas terdakwa dan apa yang dibahas oleh pengacara saudara Erwin itu sudah masuk dalam masalah pokok perkara,” jelas Asmi, salah satu JPU yang menangani kasus tersebut.

Menurut JPU dalam persidangan, dakwaan yang dikenakan kepada Erwin Hatta sudah sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi kami minta sama majelis hakim itu untuk menolak secara keseluruhan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pengacara untuk sidang ini tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,”  tambah Asmi.

Andi Erwin Hatta bersama 12 terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara dalam dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RS Batua dengan merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih.

Kedua belas terdakwa lainnya, yaitu Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. 

Kemudian Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT, Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018. 

Selanjutnya, Dantje Runtulalo sebagai Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing sebagai Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018. 

(Laporan : Fitri Khaerunnisa)


Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.