Samsat Makassar Kumpulkan Rp500 Juta saat Penertiban Pajak Kendaraan di Boulevard

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama Pamin Makassar II, Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasar Raharja selama dua hari di Jalan Boulevard Makassar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si, mengatakan, penertiban digelar selama dua hari yakni pada 4 dan 9 Agustus 2022 untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.

“Dari dua hari penertiban PKB, kami melihat animo masyarakat untuk membayar PKB di tempat penertiban cukup tinggi. Beberapa wajib pajak mengungkapkan karena kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya,” katanya Rabu (10/8/2022) didampingi Kasi Pendataan & Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Ika Sartika Syahlan, S.Ip.

Melalui penertiban PKB ini, mereka dapat membayar langsung pajak kendaraan di tempat dengan cepat dan mudah,

tambahnya.

Selama dua hari melakukan penertiban PKB, petugas berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp520.517.270 dari penertiban selama dua hari. Pada hari pertama sebesar Rp 274.955.710  dan hari kedua sebesar Rp245.561.560.

Selama melakukan penertiban PKB petugas dari UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara senantiasa berperilaku humanis dan santun serta tetap menjaga protokol kesehatan.

Melalui penertiban PKB ini, petugas juga menyosialisasikan ke masyarakat adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.