Korban Arisan Online Melapor ke Polisi, Kerugian Rp1,5 Miliar
CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Puluhan wanita Asal kabupaten
Takalar, Sulawesi Selatan, Mendatangi kantor Polsek Bontonompo, Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan. Kedatangan mereka
untuk melaporkan penipuan yang ia alami dari seorang warga Kabupaten Gowa
dengan modus ikut arisan online, hingga membuatnya mengalami kerugian senilai Rp
1,5 miliar.
Salah Seorang wanita yang ikut melaporkan penipuan arisan
online tersebut bernama Kurmala Sari, warga Kunjung Desa Banyuanyara, Kecamatan
Sanrobone, Kabupaten Takalar.
Ia mengungkap telah ditipu oleh seorang warga asal Desa
Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa senilai Rp 1,5 miliar dari
arisan online yang ia ikuti.
"Kami datang ke Polsek melaporkan seorang wanita
bernama Yuliana Syam, Salah satu admin arisan online yang menipu kami dengan
kerugian 1,5 milyar rupiah," ungkap Kumala Sari, korban penipuan arisan online
kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (10/5/2022).
Kumala Sari pun menceritakan awal mula dirinya mengikuti
arisan online tersebut bulan 12 tahun lalu, itupun karena diajak oleh Yuliana Syam
,keponakannya sendiri.
"Saya tertarik ikut arisan online ini, karena diajak
sama ponakan sendiri"jelasnya.
Dijelaskannya, arisan online tersebut beragam, mulai arisan
harian, hingga bulanan dan ada juga arisan yang dijual. Ia tergiur lantaran
sistem yang di terapkan memiliki keuntungan besar.
"Misalnya begini, jika memasukkan uang 700 ribu rupiah,
maka akan menjadi 1 juta rupiah dan setiap hari begitu"paparnya.
Namun saat akan bermasalah, kata Kumala, mereka diminta
memasukkan uang mulai 5 juta, 10 juta sampai Rp 15 juta.
"Kita mengirim sejumlah uang dengan cara mentrasnfer ke
rekening tertentu sesuai yang di surhkan oleh admin"ucapnya.
Awalnya arisan online lewat grup Whatsapp itu tersebut
diakuinya, berjalan lancar. Bahkan ia sudah pernah menerima bukti hasil arisan
online tersebut.
"Bulan 12 tahun 2021 sampai bulan 2 tahun 2022 lancar
ji masuk, makanya kita berani lagi karena dipercaya," katanya.
Pada tanggal 10 bulan Februari 2022 arisan online tersebut
mulai mandek dan berhenti. Bahkan menurutnya tidak ada masukan uang sama
sekali.
Dia mengatakan dalam isi surat perjanjian antara owner
arisan online tersebut dengan para investor akan diselesaikan. Namun hingga
sekarang belum ada kejelasan pengembalian uang.
"Karena tidak ada kejelasan dan kita merasa tertipu
makanya kita melapor karena," katanya
Ada 10 orang yang jadi korban penipuan bermodus arisan
online termasuk dirinya.
Kumala Sari mengaku jika dirinya juga ditekan oleh anggota
arisan online lainnya. Pasalnya hingga sekarang tidak ada kejelasan
"Sudah berusaha saya temui itu orang yang tawarkan,
tapi dia bilang tidak ada juga kabarnya owner. Karena orang yang tawari saya
ini ada juga orang lain di atasnya. Nah dia ji yang tahu persoalan ini,"
ujarnya
Kumala mengaku jika ada 10 orang member, dan jumlah
anggotanya ada 100 orang yang masuk arisan online ini.
Para pelapor ini terlihat membawa sejumlah barang bukti
berupa screenshot percakapan di WhatsApp dan resi pengiriman uang lewat
rekening.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Syarifuddin M mengatakan ada sejumlah wanita
yang jadi korban arisan online tersebut dan melapor ke Polsek.
"Benar ada sejumlah wanita datang kekantor melapor dan
mengaku tertipu ikut arisan online," katanya
Dia membeberkan bahwa modus terduga pelaku memanggil dan
mengajak para nasabah ini untuk arisan online dan diiming-imingi mendapat
untung sekian persen
"Modusnya memanggil para nasabah ini, dengan
iming-iming masukkan uang sekian, seminggu kemudian akan mendapatkan sekian
persen. Dan itu sudah berlangsung sejak bulan November sampai sekarang,"
katanya
Kasus penipuan dengan modus arisan online ini sebutnya,
telah berlangsung sejak bulan November 2021 lalu.
Total kerugian korban mencapai kurang lebih Rp 1,5 Milliar
"Kasusnya ada dari bulan November tahun lalu sampai
sekarang. Total kerugian semua sekarang Rp 1,5 Milliar," ujarnya.
Dia menambahkan kasus ini tengah diselidiki sembari
mengambil keterangan-keterangan pelapor.
(Laporan: Rusmawandi Rara)