Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi

Polrestabes Makassar gagalkan peredaran 43 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Timsus Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional.

Dalam penggerebekan di dua lokasi yakni Surabaya dan Makassar, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 43,609 Kilogram dan 11.468 ekstasi.

Pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka FA dan PE di Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar, Minggu (1/1/2023) siang. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti satu saset sabu dan pireks.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menangkap SA sesuai hasil interogasi FA. Sisa barang bukti pun diakui SA ada di kota Surabaya, Jawa Timur.

Polisi selanjutnya bertolak ke Surabaya untuk mencari barang bukti yang pimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung.

Di Apartemen Educty Tower Harvard lantai 31, Surabaya, Timsus berhasil mengamankan 12,118 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Para pelaku mengaku barang bukti tersebut diperoleh dengan cara FA diarahkan oleh SM (DPO) melalui aplikasi BBM dan Threema untuk mengambil narkoba, kemudian mengantarkan ke tempat yang telah ditentukan.

Sedangkan sabu dan ekstasi yang dikemas ke dalam AC Portable dikirim via ekspedisi. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di bilangan Jalan Onta Lama Makassar, tempat penyimpanan barang bukti tersebut.

Alhasil polisi berhasil menemukan 32 bungkus teh cina yang berisi 31,4 Kg sabu. Selain itu dua tersangka juga diamankan yakni RC dan RA.

Taksiran nilai narkoba tersebut yakni sabu 43,609 Kg sekira Rp78,4 miliar dan 11.468 butir ekstasi sekitar Rp8,02 miliar.

Dalam data yang diterima CELEBESMEDIA.ID, jika narkoba tersebut sempat beredar maka berpotensi merusak 229.000 orang.