Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Timsus Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional.
Dalam penggerebekan di dua lokasi yakni Surabaya dan
Makassar, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 43,609 Kilogram dan 11.468
ekstasi.
Pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari
penangkapan dua tersangka FA dan PE di Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar,
Minggu (1/1/2023) siang. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti satu
saset sabu dan pireks.
Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menangkap SA
sesuai hasil interogasi FA. Sisa barang bukti pun diakui SA ada di kota
Surabaya, Jawa Timur.
Polisi selanjutnya bertolak ke Surabaya untuk mencari barang
bukti yang pimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung.
Di Apartemen Educty Tower Harvard lantai 31, Surabaya,
Timsus berhasil mengamankan 12,118 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
Para pelaku mengaku barang bukti tersebut diperoleh dengan
cara FA diarahkan oleh SM (DPO) melalui aplikasi BBM dan Threema untuk
mengambil narkoba, kemudian mengantarkan ke tempat yang telah ditentukan.
Sedangkan sabu dan ekstasi yang dikemas ke dalam AC Portable
dikirim via ekspedisi. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di
bilangan Jalan Onta Lama Makassar, tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
Alhasil polisi berhasil menemukan 32 bungkus teh cina yang
berisi 31,4 Kg sabu. Selain itu dua tersangka juga diamankan yakni RC dan RA.
Taksiran nilai narkoba tersebut yakni sabu 43,609 Kg sekira
Rp78,4 miliar dan 11.468 butir ekstasi sekitar Rp8,02 miliar.
Dalam data yang diterima CELEBESMEDIA.ID, jika narkoba
tersebut sempat beredar maka berpotensi merusak 229.000 orang.