Predator Anak di Luwu Timur Dituntut 14 Tahun Penjara

ilustrasi - (Tribun Jogja)

CELEBESMEDIA.ID, Luwu Timur - Terdakwa Predator anak, Aksa Kadir, dituntut 14 tahun penjara, denda 60 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan oleh Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang tertutup kasus kekerasan seks di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Kamis (10/10/2019).

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Ari Prabawa, Reno Hanggara dan Andi Muh Ishak.

Menurut Ramaditya, yang dikonfirmasi pasca persidangan, pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal didasarkan pada 6 hal, salah satunya perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Hasil pemeriksaan kami pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus,” ujar Ramaditya.

Diketahui, terdakwa sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Malili. Dalam perkara ini ada 12 orang yang menjadi korban pelecehan seks, lima diantaranya masih di bawah umur. Seluruhnya adalah siswa SMKN 1 Malili.

Selanjutnya, sidang akan memasuki pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa pada pekan depan.

Ramaditya Virgiyansyah - (handover)