Maksimalkan Kinerja, DPRD Sulsel Bahas Perda Perubahan Tatib Dewan

Legislator Sulsel, Andi Januar Jaury - (foto by Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja (Raker) pansus membahas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan sulsel bertempat di ruang rapat DPRD Sulsel lantai II, Selasa ( 9/8/2022).

Rapat pansus tersebut dipimpin Katua Pansus DPRD Sulsel, A. Januar Jaury Darwis didampingi Usman Lonta  serta diikuti para anggota pansus DPRD Sulsel.

Ketua Pansus A. Januar Jaury Darwis mengungkap pembahasan perda perubahan ini  dianggap penting untuk memaksimalkan komunikasi dan interaksi segenap pimpinan dan anggota DPRD, lalu disampaikan ke dapilnya masing-masing.

"Saat ini perubahan masih membatasi banyak hal apalagi ke depanya peraturan ini bisa membuka ruang partisipasi publik juga untuk berinteraksi dengan lembaga DPRD," ujarnya.

Pansus pembahasan perda perubahan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2019 juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

"Rancangan ini  untuk bagaimana caranya pimpinan dan anggota bisa memaksimalkan interaksi dengan publik dan membangun partisipasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pembahasan tata tertib DPRD Sulsel." pungkasnya.

Beberapa pasar yang dibahas dalam raket tersebut yakni pasal 1 mengatur tata tertib dewan, pasal 93 tentang alat kelengkapan dewan, pasal 11 tentang Perda, Pasal 182 tentang kebijakan Umum APBD, Pasal 182 A, pasal 200 tentang hasil penyusunan program, pasal 138 tentang kunjungan kerja, pasal 143 tentang rapat paripurna, pasal 108 tentang badan musyawarah, pasal 128 tentang pembagian tugas dewan.

Selain itu juga dibahas pasal 129 masa kerja alat kelengkapan dewan, Pasal 137 tentang tugas, fungsi, wewenang oleh pimpinan dewan atau anggota dewan, pasal 170 tentang undangan rapat, pasal 210 tentang persetujuan DPR, pertimbangan, konsultasi dan pendapat kepada Gubernur, pasal 214 tentang pembahas pertanggunggjawaban keuanga daerah (APBD) atau laporan keuangan, pasal 6 tentang ranperda pasal 24 tentang tugas dan kewenangan dewan, pasal 111 tentang mitra kerja tiap komisi, pasal 113 tentang wewenang dan tugas komisi.

Laporan: Ardi Jaho