Maksimalkan Kinerja, DPRD Sulsel Bahas Perda Perubahan Tatib Dewan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar
Rapat Kerja (Raker) pansus membahas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019
tentang tata tertib dewan sulsel bertempat di ruang rapat DPRD Sulsel lantai
II, Selasa ( 9/8/2022).
Rapat pansus tersebut dipimpin Katua Pansus DPRD Sulsel, A.
Januar Jaury Darwis didampingi Usman Lonta
serta diikuti para anggota pansus DPRD Sulsel.
Ketua Pansus A. Januar Jaury Darwis mengungkap pembahasan perda
perubahan ini dianggap penting untuk
memaksimalkan komunikasi dan interaksi segenap pimpinan dan anggota DPRD, lalu
disampaikan ke dapilnya masing-masing.
"Saat ini perubahan masih membatasi banyak hal apalagi
ke depanya peraturan ini bisa membuka ruang partisipasi publik juga untuk berinteraksi
dengan lembaga DPRD," ujarnya.
Pansus pembahasan perda perubahan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2019
juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota dewan sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
"Rancangan ini untuk bagaimana caranya pimpinan dan anggota
bisa memaksimalkan interaksi dengan publik dan membangun partisipasi publik dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pembahasan tata tertib DPRD
Sulsel." pungkasnya.
Beberapa pasar yang dibahas dalam raket tersebut yakni pasal
1 mengatur tata tertib dewan, pasal 93 tentang alat kelengkapan dewan, pasal 11
tentang Perda, Pasal 182 tentang kebijakan Umum APBD, Pasal 182 A, pasal 200
tentang hasil penyusunan program, pasal 138 tentang kunjungan kerja, pasal 143
tentang rapat paripurna, pasal 108 tentang badan musyawarah, pasal 128 tentang
pembagian tugas dewan.
Selain itu juga dibahas pasal 129 masa kerja alat
kelengkapan dewan, Pasal 137 tentang tugas, fungsi, wewenang oleh pimpinan
dewan atau anggota dewan, pasal 170 tentang undangan rapat, pasal 210 tentang
persetujuan DPR, pertimbangan, konsultasi dan pendapat kepada Gubernur, pasal
214 tentang pembahas pertanggunggjawaban keuanga daerah (APBD) atau laporan
keuangan, pasal 6 tentang ranperda pasal 24 tentang tugas dan kewenangan dewan,
pasal 111 tentang mitra kerja tiap komisi, pasal 113 tentang wewenang dan tugas
komisi.
Laporan: Ardi Jaho