Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Mantan Direktur RS Fatimah Ditahan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menahan lima orang tersangka terkait dugaan
korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel,
Soetarmi mengungkapkan dari kelima tersangka ada mantan Direktur RS Fatimah
hingga Kelompok Kerja (Pokja). Mereka telah ditahan sejak Senin kemarin
(8/8/2022).
"Kelima tersangka atas nama Dr. dr. LP (mantan Dir
RSKDIA Siti Fatimah), MRD (Pokja), AF (Pokja), MA (Pokja), UB (Pokja),"
kata Soetarmi kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (9/8/2022).
Soetarmi mengungkapkan kelima tersangka ditahan di Rutan
Kelas 1 Makassar di Jalan Rutan, Gunung
Sari, Kecamatan Rappocini paling lama 20 hari selanjutnya akan dipindahkan
sesuai proses hukum yang berjalan.
"Beberapa waktu yang lalu Jaksa sudah menyatakan kasus
ini P-21 maka tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka
langsung ditahan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang tersangka lebih dulu
ditangkap di Jakarta dan tiba di Makassar, Kamis (10/3/2022). Mereka adalah R,
A, S, A, L.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel,
Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di Jakarta
setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPK.
"Peran 5 tersangka ini ada pelaksana dan jabatannya
dari 5 tersangka ini 3 diantaranya punya perusahaan kemudian ada direktur rumah
sakit. Sementara 5 tersangka lainnya itu dari Pokja Provinsi terus dari
PPKnya," tuturnya.
RS Fatimah sebagai rumah sakit khusus ibu dan anak milik
Pemprov Sulsel awalnya melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016
dengan total anggaran Rp 20 miliar. Pengadaan alkes ini disinyalir sarat aroma
korupsi karena diduga dibeli dari pasar gelap dan pihak rekanan juga diduga
melakukan mark up harga alkes.
Penyidik kepolisian lantas memulai penyelidikan pada
Desember 2021. Hasilnya polisi menetapkan total 10 tersangka di kasus tersebut
yang mana 5 tersangka lainnya merupakan Pokja dan dari pihak dinas terkait.
Hasil audit BPK kerugian negara dari kasus RS Fatimah
Makassar sekitar Rp9,3 miliar yang melibatkan 10 tersangka.