Ini Alasan Libur Tahun Baru Islam 1443 Diundur

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Peringatan Tahun Baru Islam setiap tahunnya memang ditetapkan sebagai tanggal merah dan menjadi hari libur nasional.
Namun, tahun ini libur Tahun Baru Islam justru diundur. Meski demikian Kemenag memastikan bahwa Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau pada 10 Agustus 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/2021) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan terkait pergeseran tanggal merah tersebut.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," ucapnya.
Pergeseran hari libur tanggal merah ini sesuai dengan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Alasan libur Tahun Baru Islam 2021 diundur sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 Masehi," katanya.