Timsus Polda Sulsel Lumpuhkan Pelaku Begal di Wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya

Pelaku curanmor dan curat dilumpuhkan Timsus Polda Sulsel / foto: handover

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tim Khusus Polda Sulsel bersama dengan personil Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB mengamankan 5 tersangka dugaan tindak pidana curas dan curanmor yang bergerilya di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, Jumat (8/3/2019).

Kelima pemuda ini adalah Muh Faisal alias Faisal (19), Muh Arfah alias Popo (18), Ruslan alias Kallang (16), Asrul alias Gassing (21), dan Reynaldi alias Dikin (17). Kelimanya merupakan warga Jalan Kapasa Raya, Tamalanrea.

Mereka diamankan berdasarkan tujuh laporan polisi sejak September 2018 lalu hingga Februari 2019.

Arfah alias Popo pertama kali diamankan di rumahnya di Jalan Kapasa Raya. Dari hasil interogasi, Afrah mengaku telah melakukan serangkaian kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (curat) untuk mengancam korbannya.  

Dari keterangan Arfah, polisi kemudian membekuk teman-temannya yaitu Faisal, Ruslan, Asrul, dan Reynaldi.

Kepada petugas, Faisal mengaku melakukan pencurian sebanyak 7 kali, masing-masing curanmor 1 kali bersama Ruslan, jambret bersama Asrul alias Gassing sebanyak 2 kali, dan jambret bersama Afrah alias Popo sebanyak 4 kali.

Adapun Arfah alias Popo mengaku melakukan pencurian sebanyak 9 kali, dengan rincian curanmor sebanyak 4 kali bersama sama dengan Andi Reza (tertangkap), Reynaldi, Ruslan, dan Faisal. Juga melakukan jambret sebanyak 5 kali di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya.

Ruslan alias Kallang mengaku melakukan curanmor di perumahan BTP bersama-sama dengan Andi Reza, Arfah alias Popo, dan Faisal.

Sementara Asrul alias Gassing mengaku pernah melakukan pencurian (begal) sebanyak 3 kali di depan perumahan NTI bersama Afrah, Andi Reza, dan Faisal.

Sedangkan Reynaldi alias Dikin mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 1 kali di kampung Pondok Sawah bersama Arfah alias Popo.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan benda tajam berupa pisau untuk mengancam korbannya. Kemudian uang dari hasil penjualan barang curian berupa handphone maupun sepeda motor mereka gunakan untuk berfoya-foya.

Bersama para tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa satu buah HP Samsung J5, 1 buah HP Sony Experia warna hitam, 1 buah HP Xiaomi Redmi 3, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Fino, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna  abu-abu.