Timbun Masker, ASN Rumah Sakit di Makassar Diamankan Polsek Panakkukang

Pelaku penimbun masker - (foto by Polrestabesmakassar.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polsek Panakkukang Makassar mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan masker dengan harga yang tidak wajar. Dari kasus itu, petugas mengamankan tiga pelaku, salah satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, bersama Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Ikbal Usman Emba dalam konferensi pers di lobby Reskrim lantai 2 Polrestabes Makassar, Kamis (5/3/2020).

Ketiga pelaku yang diamankan oleh Polsek Panakkukang masing-masing berinisial BP alias Rama (26) alamat Jalan Kijang, DS (22) warga Moncongloe Kabupaten Maros dan seorang LC (44).

Iptu Ikbal Usman menjelaskan lebih jauh kronologis pengungkapan berawal saat salah satu pelaku yakni BP alias Rama terlebih dulu diamankan di Jalan Kijang, setelah petugas mencoba memesan dan membeli masker tersebut melalui media sosial Facebook grup Makassar Dagang.

“Harga masker dengan berbagai merk pelaku jual per pack-nya seharga Rp 270 ribu, selain dipasarkan di kota Makassar pelaku juga menjualnya ke luar kota,” ungkapnya dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polrestabes Makassar.

Dari pengakuan BP petugas kembali mendapatkan informasi kemudian melakukan pengembangnan di Perumahan Dosen Unhas, Moncongloe, Maros.

Petugas pun berhasil mengamankan dua orang yakni perempuan LC yang merupakan seorang ASN di salah satu rumah sakit di Kota Makassar serta DS.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 292 box masker berbagai merk,” tutupnya.

Para pelaku akan akan dikenakan pasal 107 Jo. Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda paling banyak 50 miliar rupiah.