Sidang Nurdin Abdullah, Pengusaha Akui Transfer Uang Atas Permintaan NA
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mendudukkan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abduah kembali digelar Kamis (5/8/2021).
Dalam sidang yang digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, yakni Sakty Rudy Moha yang berprofesi sebagai kontraktor, Amri Mauraga, Dirut Bank Sulselbar dan Haeruddin, seorang wiraswasta.
Dalam kesaksiannya, Sakti Rudy Moha, Komisaris PT Tri mengaku berulang kali mentransfer uang ke Nurdin Abdullah.
Sakti Moha mengaku mentransfer uang Rp10 juta hingga Rp20 juta.
"Beliau pernah minta bantu untuk transfer ke rekening. Sekitar dua tiga kali transfer pada tahun 2020. NA meminta untuk mentransfer sekitar Rp 20 jutaan, sekitar lebih dua kali. Kemudian 6 Oktober transfer lagi Rp 10 juta masing-masing dua kali. Ketiga kali transfer Rp 10 juta melalui ATM bantuan Covid," ujarnya.
Selain itu, ia juga membeberkan pernah diminta mentransfer Rp 300 juta ke Nurdin Abdullah lewat rekening atas nama Nurhidayah.
"Kemudian transfer ke Pak Dayat (orang kepercayaan Nurdin) berulang kali. Transfer ke Nurhidayah Rp300 juta. Nurhidayah ini yang bertugas untuk menyalurkan sembako. Tapi saya tidak menanyakan kegunaan uang untuk apa," beber Sakti.
Sementara itu, terdakwa Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dalam sidang tersebut. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut yakni Hakim Ibrahim Palino. Sedangkan JPU KPK yakni Siswandi, Yoyo Fiter dan Andi Risman.
Rencananya sidang lanjutan akan digelar pekan depan, Kamis (12/8/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.