DJP Sulselbartra Ubah Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini, berpotensi ditangani oleh account representative (Akun Perwakilan) baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, (Kanwil DJP Sulselbartra), Wansepta Nirwanda dalam siaran persnya di Kanwil DJP Sulselbartra, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (2/3/2020).

Wandasepta menyebut, jika perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Jadi, DJP secara resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama, ini guna meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak,” katanya.

Menurut Wandasepta, penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan, sehingga DJP perlu mengatur kembali tugas dan fungsi kantor KPP Pratama melalui kegiatan pengawasan dan mengumpulkan data lapangan.

“Ini mulai berlaku 1 Maret 2020 yang merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi DJP,” tambahnya.

Wansepta menyebut, jika salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data, serta informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Tugas ini sebelumnya tidak masuk. Jadi kami harapkan ini dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” jelasnya.

Penataan yang dilakukan DJP pun melalui dua tahap. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.

Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi ini adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” tutupnya.