Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Mengajukan Permohonan Tidak Ditahan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan ditahan namun tetap diharuskan melapor setial dua kali dalam seminggu.
Hal ini ditegaskan Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ia mengklaim penyidik Polri mengabulkan permohonannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dengan syarat wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis seperti yang dikutip dari ANTARA Video, Kamis (1/9/2022).
Arman Hanis membeberkan alasan mengajukan permohonan tidak ditahan karena sisi kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Ia juga menjelaskan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu kemarin (31/8/2022) berlangsung selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagaintersangka pada Jumatb(19/8/2022). Kemudian menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat (26/8/2022). Dalam pemeriksaan pertamanya Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan. Selanjutnya permeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (31/8/2022).