Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam amar putusannya di PN Makassar, Senin (29/11/2021).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan.
Hal yang memberatkan eks anak buah Nurdin Abdullah (NA) ini adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi," kata hakim anggota Agus Arief Nindito.
Diketahui, vonis 4 tahun penjara bagi Edy Rahmat lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK terhadap Nurdin Abdullah yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
(Darsil Yahya)