SK Segera Diterbitkan, Ini Lokasi Rute Kereta Api di Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menjelang batas waktu penetapan lokasi pembangunan rel kereta api segmen E Kota Makassar yang akan berakhir pada Agustus mendatang, Gubernur Sulawesi Selatan akan menerbitkan surat keputusan dalam waktu dekat.
Berdasarkan data yang didapatkan Sultan Rakib selaku Kabid Humas IKP Diskominfo dari Kabid Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel Fachruddin, lokasi jalur lintasan kereta api yang akan segera ditetapkan yakni dimulai dari Jalan Patte'ne, menuju samping tol Ir Sutami, Gudang 88, kawasan Summarecon dan berakhir di Pelabuhan Perikanan Untia.
Untuk kelurahan atau desa yang dilewati di Kabupaten Maros, yakni dari desa Marusu dan Temapadduae, Kecamatan Mandai. Sementara di Kota Makassar, lokasi kelurahan yang dilewati jalur rel kereta, yakni Kelurahan Sudiang, Bulurokeng, Untia dan Kelurahan Bira.
"Melintas dari Maros, Patte'ne, sampingnya tol Ir Sutami, masuk Gudang 88, kemudian Summarecon, sampai di Untia, terakhir di situ," jelas Sultan Rakib kepada CELEBESMEDIA.ID pada Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa yang menentukan rute rel kereta tersebut merupakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan melihat berbagai faktor salah satunya konsep tata ruang.
"Yang menentukan rute rel kereta api di Sulawesi Selatan itu adalah dari Kementerian Perhubungan yang menentukan. Tentu dengan melihat berbagai faktor, salah satunya adalah konsep tata ruang baik tata ruang nasional, wilayah dalam hal ini provinsi, dan tata ruang kota," lanjut Sultan.
Sementara itu, tugas pokok Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya pada pengadaan wilayah jalur rel kereta dan pembebasan lahan lintasan yang digunakan seluas kurang lebih 83 hektar.
Sedangkan untuk tim kajian, Sultan menjelaskan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi tugas pokok dari tim kajian, bukan menentukan lokasi lintasan rel kereta api tetapi mengintervensi terhadap masalah yang ada di lapangan, mengklarifikasi dan melakukan uji publik atau mengadakan pertemuan dengan pihak yang menolak dan terakhir mengeluarkan rekomendasi.
Laporan: Fitri Khaerunnisa