2 Anggota Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Novel Baswedan
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Mabes Polri menetapkan dua
anggota Polri aktif, RM dan RB sebagai tersangka kasus penyiraman air keras
terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Keduanya masih diperiksa intensif
di Polda Metro Jaya.
“Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang
dilakukan pemeriksaan bagi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019).
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, Brigjen
Argo mengatakan pemeriksaan kedua tersangka dilakukan dengan pendampingan Mabes
Polri. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada
pendampingan hukum dari Mabes Polri,” ucapnya.
Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu di
dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Novel disiram air keras sepulang melaksanakan salat subuh di
Masjid Al Ihsan, atau berjarak 4 kilometer dari kediamannya. Akibatnya mata
kiri mengalami luka cukup parah hingga harus dioperasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri pada awal bulan
Desember lalu mengultimatum Polri untuk mengungkap kasus Novel dalam hitungan
hari di bulan Desember 2019 ini.