Caleg Boleh Tambah APK, Begini Caranya

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muh Asri

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Meski sudah menanggung pengadaan alat peraga kampanye (APK), KPU Sulawesi Selatan tetap membolehkan calon anggota legislatif (caleg) melakukan penambahan. Hanya saja, KPU melarang peserta pemilu mencetak sendiri APK masing-masing.

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas  KPU Sulsel, Muh Asri, menyatakan penambahan APK oleh peserta pemilu dibatasi jumlahnya. "Terkait jumlah penambahan APK dibatasi 10 APK per desa/ kelurahan, sedangkan untuk pamflet / selebaran tidak diatur" tutur Asri.

Untuk bisa menambah APK, beber Asri, caleg harus minta partai masing-masing yang mencetak APK tersebut. Partai politik tempat dimana caleg bernaung wajib melaporkan perihal penambahan APK ke KPU.

"Ada namanya penambahan APK yang dicetak oleh partai sendiri. Jadi tidak ada APK yg dicetak oleh caleg per caleg, tapi dia cetak atas nama partai yang dilaporkan ke KPU," ungkap Asri.

Asri menegaskan, pelanggaran ketenteuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 23 Yahun 2018, akan dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersih bahan kampanye atau APK peserta pemilu. (*)