Caleg Boleh Tambah APK, Begini Caranya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Meski sudah menanggung pengadaan
alat peraga kampanye (APK), KPU Sulawesi Selatan tetap membolehkan calon
anggota legislatif (caleg) melakukan penambahan. Hanya saja, KPU melarang
peserta pemilu mencetak sendiri APK masing-masing.
Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muh Asri, menyatakan penambahan
APK oleh peserta pemilu dibatasi jumlahnya. "Terkait jumlah penambahan APK
dibatasi 10 APK per desa/ kelurahan, sedangkan untuk pamflet / selebaran tidak
diatur" tutur Asri.
Untuk bisa menambah APK, beber Asri, caleg harus minta
partai masing-masing yang mencetak APK tersebut. Partai politik tempat dimana
caleg bernaung wajib melaporkan perihal penambahan APK ke KPU.
"Ada namanya penambahan APK yang dicetak oleh partai
sendiri. Jadi tidak ada APK yg dicetak oleh caleg per caleg, tapi dia cetak
atas nama partai yang dilaporkan ke KPU," ungkap Asri.
Asri menegaskan, pelanggaran ketenteuan tersebut sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 23 Yahun 2018, akan dikenai sanksi administratif
dan penurunan atau pembersih bahan kampanye atau APK peserta pemilu. (*)