Munafri Arifuddin Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Buka Selama Ramadan

Balaikota Makassar - (Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan.

Penutupan sementara dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.

SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/2/2025).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.

Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai Jumat, 28 Februari 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," demikian imbauan Munafri.

Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Pemkot Makassar juga akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi di tengah pemberlakuan aturan ini.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri.

Menurutnya, surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025. Di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.