Mulai 28 Agustus, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Angkutan Umum

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan seluruh moda transportasi darat, laut dan udara menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
“Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu (24/8/2021).
Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Playstore untuk Android dan AppStore untuk iOS. Warga bisa menggunakan aplikasi ini setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel.
Aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur yang terkait Covid-19. Di antaranya, dokumen sertifikat vaksin bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, PeduliLindungi juga menyimpan hasil tes Covid-19 yang pernah dilakukan warga. Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.
Seperti diketahui sebelumnya, selama penerapan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4, pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal.