KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah - (foto by Tribun News)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selama 30 hari.

Seperti diketahui, NA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).

Selain NA, KPK juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER).

NA akan menjalani penahanan tambahan pada 28 Mei hingga 26 Juni 2021. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu masih menempati rumah tahanan sebelumnya, yakni di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Ali Fikri menjelaskan, masa penahanan diperpanjang agar penyidik dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.