Satpol PP Tutup Paksa Aset Pemprov Sulsel yang Dikuasai PWI
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel menertiban aset milik Pemprov Sulsel di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sulsel,
Mujiono didampingi Kabiro Hukum Setda Sulsel, Marwan Mansyur dan bagian aset
Pemprov Sulsel.
Dalam penertiban itu, pihak Pemprov Sulsel mengerahkan
puluhan personil gabungan seperti Polisi, TNI, Pol PP dan Dishub Provinsi
Sulsel.
Pantauan di lokasi, Satpol PP Sulsel membuka spanduk
bertulisakan "Press Club" serta memagari gedung PWI menggunankan
kawat duri.
Ketegangan sempat terjadi antara pihak PWI Sulsel dan Satpol
PP Sulsel. PWI Sulsel melalui Ketua Tim Hukumnya Arman Sewang mengatakan Surat
Kuasa (SK) pemanfaatan lahannya masih berporses di DPRD Sulsel.
"Belum ditetapkan SK pemanfaatanya. Kita serahkan di
DPRD (Sulsel) biar DPRD yang menyelesaikan. Petunjuknya Ketua DPRD (Ina
Kartika) adalah itu harus dibicarakan dulu masih berjalan prosesnya, makanya
kami di sini. Seandainya DPRD Sulsel misal mengatakan memang kamu tidak bisa
lagi (tempati gedung PWI) kemudian diturunkan SK kami akan keluar sendiri tapi
ini tidak," ucapnya saat bersitegang dengan pihak Satpol PP Sulsel.
Dalam penertiban ini, Pemprov Sulsel juga memasang papan
bicara sebagai tanda jika gedung PWI merupakan aset atau lahan milik
pemerintah.
"TANAH NEGARA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN BERDASARKAN SERTIFIKAT DAN DIKUATKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NOMOR 350/PDT.G/2017/PN.MKS TANGGAL 02 NOVEMBER
2017.
MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DILOKASI INI TANPA IZIN DARI
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DIANCAM
KURUNGAN PENJARA SESUAI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(KUHP)" bunyi papan bicara tersebut yang dipasang tepat di depan gedung
PWI Sulsel.
(Laporan: Darsil Yahya)