Satpol PP Tutup Paksa Aset Pemprov Sulsel yang Dikuasai PWI

Penertiban aset Pemprov Sulsel, Rabu (25/5/2022) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel menertiban aset milik Pemprov Sulsel di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (25/5/2022).

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sulsel, Mujiono didampingi Kabiro Hukum Setda Sulsel, Marwan Mansyur dan bagian aset Pemprov Sulsel.

Dalam penertiban itu, pihak Pemprov Sulsel mengerahkan puluhan personil gabungan seperti Polisi, TNI, Pol PP dan Dishub Provinsi Sulsel.

Pantauan di lokasi, Satpol PP Sulsel membuka spanduk bertulisakan "Press Club" serta memagari gedung PWI menggunankan kawat duri.

Ketegangan sempat terjadi antara pihak PWI Sulsel dan Satpol PP Sulsel. PWI Sulsel melalui Ketua Tim Hukumnya Arman Sewang mengatakan Surat Kuasa (SK) pemanfaatan lahannya masih berporses di DPRD Sulsel.

"Belum ditetapkan SK pemanfaatanya. Kita serahkan di DPRD (Sulsel) biar DPRD yang menyelesaikan. Petunjuknya Ketua DPRD (Ina Kartika) adalah itu harus dibicarakan dulu masih berjalan prosesnya, makanya kami di sini. Seandainya DPRD Sulsel misal mengatakan memang kamu tidak bisa lagi (tempati gedung PWI) kemudian diturunkan SK kami akan keluar sendiri tapi ini tidak," ucapnya saat bersitegang dengan pihak Satpol PP Sulsel.

Dalam penertiban ini, Pemprov Sulsel juga memasang papan bicara sebagai tanda jika gedung PWI merupakan aset atau lahan milik pemerintah.

"TANAH NEGARA DIBAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN BERDASARKAN SERTIFIKAT DAN DIKUATKAN DENGAN PUTUSAN

PENGADILAN NOMOR 350/PDT.G/2017/PN.MKS TANGGAL 02 NOVEMBER 2017.

MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DILOKASI INI TANPA IZIN DARI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DIANCAM

KURUNGAN PENJARA SESUAI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)" bunyi papan bicara tersebut yang dipasang tepat di depan gedung PWI Sulsel.

(Laporan: Darsil Yahya)