18 Rekomendasi DPRD Sulsel Terkait LKPJ Gubernur

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menvgelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (22/4/2022).
Rapat tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri secara langsung oleh Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah, dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan serta dihadiri oleh 51 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun agenda rapat, antara lain:
1. Pengambilan keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2021.
2. Persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
a. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
b. Rancangan peraturan daerah tentang pengembangan pertanian organik.
c. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional.
3. Penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 dan pembukaan masa persidangan III Tahun 2021/2022.
Pada rapat tersebut dipaparkan terkait rekomendasi-rekomendasi atas LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun 2021, antara lain merevisi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 58 Tahun 2020 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Selatan, menyelesaikan masalah kapal batas wilayah antardaerah kabupaten/kota dan antarprovinsi Sulawesi Selatan, menjadikan hasil-hasil pembahasan dan keputusan di DPRD dengan OPD sebagai pegangan dan acuan dalam menyusun berbagai program dan kegiatan, melanjutkan kembali beberapa program untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan diprogramkan secara berkesinambungan pada tahun-tahun mendatang dengan perencanaan yang matang dan terarah.
Kemudian mendesak PT Yasmin mengganti lahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar seluas 12,11 hektare dan memberikan batas waktu kepada PT Yasmin hingga akhir tahun 2022, mengutamakan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, merancang peraturan daerah tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang undangan, membuat perda mengenai dana cadangan dalam rangka kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan memaksimalkan penyaluran dana bagi hasil ke daerah secara proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, merancang skema kebijakan yang terkait dengan penghapusan tenaga honorer, memenuhi kewajiban porsi saham sebesar 51% pada penyertaan modal di PT Bank Sulselbar, menurunkan struktur modal PT SCI, mengusulkan kembali rancangan perda tentang kebijakan BUMD, melaksanakan pembentukan ranperda tentang perubahan penyertaan modal, menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan beberapa perda dan bentuk peraturan-peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, memastikan bahwa seluruh peraturan kepala daerah yang telah diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih fokus dan perhatian pada jalan jalan utama provinsi Sulawesi selatan, dan memberikan apresiasi terukur kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyusun program, anggaran, hingga perda.
“Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, sebagai penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategi kepala daerah,” jelas Andi Ina Kartika Sari selaku Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan: Fitri Khaerunnisa