Begini Tata Cara Pengajuan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengajuan pembuatan atau
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah.
Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu
mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Polri meluncurkan pembuatan
SIM daring atau online ini pada Senin (12/4/2021).
Dengan aplikasi SINAR yang dapat diunduh di App Store dan
Playstore itu, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke lokasi
pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) setempat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik
SIM, tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup
dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa
waktunya juga akan diantar.
Seperti diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM
berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Dengan masa berlaku tetap lima tahun.
Seperti apa cara mengurus SIM online ini? Merujuk pada laman
Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id, selain pengujian teori,
terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan
melalui aplikasi E-Rikkes.
Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM
baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara
langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji
teori yang terdapat pada aplikasi SINAR.
Berikut cara pengajuan pembuatan dan perpanjangan SIM secara
online dikutip CELEBESMEDIA.ID dari Indonesia.go.id:
1. Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari
laman http://sim.korlantas.polri.go.id ;
2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran;
3. Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan
pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang
diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan,
golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode
pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;
5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang
dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus
mencantumkan nama ibu kandung;
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang
dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';
7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai
data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;
8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke
kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM,
jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;
9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul
tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online
sudah selesai;
11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan
bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor
registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;
12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu
pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh
Indonesia;
13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa
langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon
harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online,
serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal
dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;
14. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes
untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan
ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes
tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Berapa biaya mengurus SIM online ini? Untuk biaya pembuatan
SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP
nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
SIM A dan A umum Rp120.000
SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
SIM C Rp100.000
SIM D Rp50.000
Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan
Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya
perpanjangannya:
SIM A dan A umum Rp80.000
SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D khusus D1 Rp30.000
SIM Internasional Rp225.000
Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes
kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.