Deretan Paltform Besar yang Daftar PSE

CELEBEMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) menetapkan Rabu (20/7/2022) kemarin sebagai hari terakhir pendaftaran Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Platform yang tidak terdaftar akan
dikenakan sanksi bertahap mulai teguran hingga pemblokiran. Termasuk platform
asing yang selama ini sering digunakan di Indonesia.
Berdasarkan pantau CELEBESMEDIA.ID di laman pse.kominfo.go.id,
Kamis siang (21/7/2022) beberapa platform besar asing sudah terlihat terdaftar,
di antaranya adalah.
1. Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu
2. Higgs Domino Island
3. Wechat
4. Twitter
5. PUBG Mobile
6. WhatsApp.com
7. WhatsApp Messenger
8. Instagram
9. Instagram.com
10. Facebook
11. Facebook.com
12. Discord
13. Netflix
14. Telegram
15. Mobile Legends: Adventure
16. Mobile Legends: Bang Bang
17. Michat Mobile Application System
18. TikTok
19. TikTok Shop
20. Spotify
Sementara untuk Google terdaftar di platform domestik. Dalam laman pse.kominfo.go.id, Google Cloud Region Jakarta terdaftar sejak 18 Juli 2022. Sedangkan Google (Kelaner Indonesia) terfadtar sejak 7 Juni 2022 dan Google.com terdaftar sejak 18 Februari 2022.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Tahun 2020 tentang
PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)akan diblokir aksesnya .
Namun Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo
Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan Kominfo tak akan langsung memblokir
platform yang belum tertdaftar di PSE. Ada tiga tahapan sanksi yang akan
dijatuhkan yakni teguran, denda atau administratif, dan pemblokiran.
Pemblokiran akses juga tidak langsung permanen, tapi sementara
dengan catatan. Tanggal 20 Juli 2022 merupakan tenggat waktu yang diebrikan,
namun pendaftaran PSE selalu terbuka terutama bagi aplikasi, platform atau PSE
yang baru.