Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang hingga 23 Maret

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H telah dibuka sejak 10 Januari 2024. Jika mengacu pada jadwal awal pelunasan biaya haji ini ditutup pada 12 Februari 2024.

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemeneterian Agama, Selasa (20/2).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. 

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah atau sudah mampu melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Pelunasan Biaya Haji Tahap 2

Perpanjangan pelunasan biaya haji tahap 2 mengalami penyusuaian sebab pelunasan tahap 1 yang diperpanjang.  

Jadwal pelunasan biaya haji tahap 2 dibuka pada 5 hingga 26 Maret 2024. Kemudian disesuaikan menjadi  13 hingga 26 Maret 2024.

  • Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
  • Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia.
  • Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
  • Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” jelas Anna.