Pengamat Hukum Nilai Jaksa Lamban Selidiki Dugaan Korupsi Smart Toilet

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar, Herman menegaskan harus bekerja keras menangani dugaan peyalangunaan anggaran Smart Toilet. Ia pun menilai pihak kejaksaan lamban menangani kasus terssebut.
"Tidak boleh berlarut-larut, aparat negara sudah
menempatkan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga apa yang
terjadi di Kota Makassar termasuk adanya dugaan Korupsi soal Smart Toilet,
sehingga butuh keseriusan penegak hukum ," ujar Herman, saat ditemui di
Kampus UNM Selasa (19/7/2022).
Ia pun menjelaskan kasus korupsi dalam ranah hukum masuk
dalam kejahatan luar biasa yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat hukum.
"Sesungguhnya korupsi itu membuat masyarakat menjadi
susah, korupsi itu terkait dengan APBN dan APBD sehingga itu kemudian hak
rakyat untuk menuntut keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini bertindak
extra ordinary," tegasnya.
“"Korupsi itu extra ordinary crime artinya kejahatan luar
biasa, musuh negara yang menempatkan korupsi didalam undang undang sebagai
kejahatan luar biasa,” lanjutnya.
Alasan mengapa harus ditanagani secepat mungkin untuk
menghilangkan berbagai spekulasi termasuk kecuriaan masyarakat akan penanganan
kasus yang dikhawatirkan berlarut-larut.
" Jangan sampai pihak lain diuntungkan dengan hal
tersebut, karena kerugian negara sangat besar karena menggunakan anggaran
negara" imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan korupsi pembangunan smart
toilet di sepuluh sekolah di Kota Makassar kini tengah bergulir di Kejaksaan
Pelabuhan Makassar dengan status penyidikan.
Dari laman LPSE Kota Makassar, lelang proyek smart toilet
ini diikuti sebanyak 16 perusahaan, hingga akhirnya menentukan pelaksana proyek
yakni CVMulya Jaya Persada dengan nilai Rp1,1 miliar. Anggaran proyek tersebut
diketahui menggunakan APBD Pemkot Makassar tahun 2018.
Ada tujuh sekolah yang tercatat dalam penerima proyek smart
toilet di kecamatan ujung tanah yakni SD
Inpres Tabaringan Satu, SD Negeri Tabaringan 5, SMP Negeri 7 Makassar, SD
Negeri Ujung Tanah 1, SD Negeri Ujung Tanah 2, SD Inpres Bertingkat Tabaringan
1 dan SD Inpres Bertingkat Tabaringan 2.
Laporan Ardi Jaho