Diberlakukan Mulai 24 Desember 2018, Tilang Kamera Uji Coba Hari Ini

ilustrasi / foto: Detak.Co

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal dengan tilang kamera di Kota Makassar akan diterapkan mulai 24 Desember nanti. Jelang penerapan itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan melakukan selama enam hari, mulai hari ini, Selasa (18/12/2018) hingga Minggu (23/12/2018) nanti.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto, menjelaskan penerapan Tilang Kamera ini kerjasama semua instansi terkait seperti Kantor POS, Pengadilan, Kejaksaan, Bank BRI, Pemkot, dan Bappeda.

Sistem tilang ETLE dengan mengandalkan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau setiap penggendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kamera CCTV akan dipasang di beberapa titik untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Titik kamera tidak saja di lokasi traffic light tapi juga titik lainnya. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulsel menargetkan akan memasang 100 kamera pengintai.

“Untuk tahap pertama akan diberlakukan di 23 lokasi,” kata Agus.

Dilansir dari Tribun Timur, kamera CCTV akan merekam pelanggaran di lalu lintas. Kamera ini akan meng-capture nomor pelat nomor kendaraan yang melanggar dan langsung tersambung ke Kantor Polantas. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan dan denda tilang dibayarkan melalui bank. STNK pengendara juga akan diblokir sampai mereka bayar denda tilangnya

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Selain juga pelanggaran karena menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.(*)