Diberlakukan Mulai 24 Desember 2018, Tilang Kamera Uji Coba Hari Ini

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau
dikenal dengan tilang kamera di Kota Makassar akan diterapkan mulai 24 Desember
nanti. Jelang penerapan itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Selatan akan melakukan selama enam hari, mulai hari ini, Selasa (18/12/2018)
hingga Minggu (23/12/2018) nanti.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol
Agus Wijayanto, menjelaskan penerapan Tilang Kamera ini kerjasama semua
instansi terkait seperti Kantor POS, Pengadilan, Kejaksaan, Bank BRI, Pemkot,
dan Bappeda.
Sistem tilang ETLE dengan mengandalkan kamera pengintai atau
Closed Circuit Television (CCTV) untuk memantau setiap penggendara yang melakukan
pelanggaran lalu lintas. Kamera CCTV akan dipasang di beberapa titik untuk
memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Titik kamera tidak saja di lokasi traffic light tapi juga
titik lainnya. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulsel menargetkan akan
memasang 100 kamera pengintai.
“Untuk tahap pertama akan diberlakukan di 23 lokasi,” kata
Agus.
Dilansir dari Tribun Timur, kamera CCTV akan merekam pelanggaran
di lalu lintas. Kamera ini akan meng-capture nomor pelat nomor kendaraan yang
melanggar dan langsung tersambung ke Kantor Polantas. Jika pengendara terbukti
melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan dan denda
tilang dibayarkan melalui bank. STNK pengendara juga akan diblokir sampai
mereka bayar denda tilangnya
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu
adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran
batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Selain juga pelanggaran karena menerobos lampu merah,
melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan
helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.(*)