Danny Pomanto Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Batua

Danny Pomanto hadiri sidang kasus dugaan korupsi RS Batua di PN Makassar, Senin (18/4) pagi - (foto by Rusmawandi Rara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Walikota Makassar Danny Pomanto hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022) pagi.

Dari pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi, Danny menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) ASN.

Walikota Makassar dua periode ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi RS Batua.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar ada tiga belas orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.

Hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.

Laporan: Rusmawandi Rara