Polisi Ungkap Sindikat TPPO, Diduga Libatkan Oknum Imigrasi Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulawesi Selatan menangkap
sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan
para tersangka berinisial BK, MA, WBA, JS, DB, YSF, SP, JS, dan SPR ditangkap
setelah adanya laporan terkait TPPO tersebut.
"Jumlah keseluruhan pelaku yang diamankan sebanyak
sembilan orang, di antara pelaku yang diamankan tersebut terdiri atas enam
laporan polisi," ujarnya di Makassar, Jumat (17/6/2023).
Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu
menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data
paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.
Irjen Pol Setyo mengatakan sudah banyak korban yang
diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut.
"(Kasus) ini juga masih akan didalami lagi oleh
anggota," katanya.
Adapun laporan pertama untuk tersangka BA dengan merekrut YS
dan beberapa keluarganya yang berasal dari Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan,
Kabupaten Gowa.
Dalam aksinya itu, BA menjanjikan YS untuk bekerja di
perkebunan sawit di Malaysia. BA kemudian mengurus penerbitan paspor, visa
serta membantu melengkapi berkas.
Tersangka BA, setelah berhasil mengirim pekerja migran
Indonesia ke negara tujuan, nantinya akan memotong gaji pekerja tersebut.
Untuk tersangka lainnya berinisial JU yang merekrut HA
berasal dari Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dijanjikan akan
dipekerjakan di Malaysia tepatnya di perkebunan sawit juga.
Untuk HA ini, kata Kapolda, akan ada orang yang akan
menjemputnya setibanya di Malaysia. HA sendiri akan dijemput oleh seseorang
berinisial RT.
Kemudian tersangka MA dibantu WBA yang juga berstatus
tersangka itu merekrut PMI dan menjanjikan akan mempekerjakannya di Kuala
Lumpur, Malaysia.
MA sudah menyiapkan paspor dan dibantu tersangka WBA selaku
Kepala Cabang mengatasnamakan PT. Isti Jaya Mandiri, banyak dibantu juga oleh
petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi Klas I Makassar yakni YU dan
ASR dengan membayar Rp10 Juta untuk mengurus dokumen administrasi keberangkatan
para pekerja tersebut.
"Sampai saat ini anggota masih terus melakukan
penyelidikan dan pendalaman karena diduga masih banyak jaringan lainnya di
luar," ucap Kapolda Sulsel itu.
Sumber: ANTARA