Polrestabes Makassar Musnahkan 350 Knalpot Bising

Polrestabes Makassar musnahkan 350 knalpot bising, Rabu (9/2/2022)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Lalu Lintas  (Satlantas) Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahan 350 knalpot bising atau yang biasa disebut knalpot brong.

Knalpot-knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda di halaman Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Makassar, Rabu (9/2/2022).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ratusan knalpot ini merupakan hasil sitaan saat razia di Kota Makassar yang dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

"Hari ini Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan pelanggaran undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dalam hal ini knalpot brong," ucap Budhi Haryanto.

Dalam undang-undang modifikasi knalpot brong yang menyebabkan bising termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berisi knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.

Untuk itu, Perwira tiga bunga melati ini mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda dan pelajar untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti menggunakan knalpot bising ini.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas dan pelanggaran ini ada juga sanksi kurungan penjara kalau memang yang bersangkutan beberapa kali melakukan dan tidak pernah kapok," tegasnya.

Polrestabes Makassar berencana menyasar sekolah-sekolah untuk mensoialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot bising tersebut.

"Kami berharap setelah pemusnahan barang bukti ini untuk penggunaan knalpot brong dihentikan, jika tetap melanggar pasti kita akan melakukan tindakan tegas," tutupnya.

(Laporan : Darsil Yahya)


Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.