Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai
Sulawesi Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok dan
ribuan liter minuman keras.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara
(BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal serta barang impor yang terkena ketentuan
Larangan dan Pembatasan (lartas) jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan
ballpress.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor
Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan periode Juli hingga Desember 2022 dan
hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022 hingga Oktober
2023, dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor
Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.
Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Penindakan rokok ilegal, MMEA/minuman keras ilegal, serta
barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress
tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai
yaitu Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector,
Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan
MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik
dan ballpress di larang dan dibatasi untuk di impor karena melanggar ketentuan
undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan
pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat
menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
Total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar
Rp10.390.556.700 dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan selalu
berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap
peredaran rokok, MMEA / minuman keras serta barang-barang larangan dan
pembatasan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Dari sisi penerimaan negara, penindakan ini sangat berdampak
pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai
Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30
November 2023 sebesar Rp 416,09 Miliar atau 102,7% dari target penerimaan tahun
2023 sebesar Rp 405,18 Miliar.
Daftar Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang
dimusnahkan:
a. rokok ilegal 7.320.020 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh
ribu dua puluh) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.783.021.700,-
(Delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua puluh satu ribu tujuh
ratus rupiah),
b. tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kilogram dengan
perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545.000,- (Enam juta lima ratus empat puluh
lima ribu rupiah),
c. MMEA/minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 Liter dengan
perkiraan nilai barang sebesar Rp524.230.000,- (Lima ratus dua puluh empat juta
dua ratus tiga puluh ribu rupiah),
d. Buku sebanyak 61 (Enam puluh satu) Pcs dengan perkiraan
nilai barang sebesar Rp4.910.000,- (Empat juta sembilan ratus sepuluh ribu
rupiah),
e. Obat-obatan sebanyak 20 (Dua puluh) Botol dengan
perkiraan nilai barang sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah),
f. Produk Kosmetik sebanyak 117 (Seratus tujuh belas) Pcs
dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.850.000,- (Lima juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah), dan
g. ballpress sebanyak 213 (Dua ratus tiga belas) Bales
dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.065.000.000,- (Satu miliar enam puluh
lima juta rupiah).