Penimbunan di Pesisir Pantai Kupa Barru Akhirnya Dihentikan
CELEBESMEDIA.ID, Barru - Setelah sempat menuai kontroversi dan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, aktifitas penimbunan di pesisir Pantai Kupa, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, akhirnya dihentikan pihak kepolisian.
Polres Barru mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktifitas penimbunan yang dilakukan oleh pemilik lahan. Penimbunan dihentikan lantaran aktifitas pembangunan yang dilakukan oleh pemilik lahan diduga belum memiliki izin.
Terkait penghentian itu, Kapolres Barru, AKBP Burhaman, mengatakan, hal tersebut dilakukan karena merupakan tanggung jawab Polri untuk menghentikan penimbunan jika terjadi pelanggaran. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Walhi Sulsel untuk menghentikan segala bentuk penimbunan yang bisa mengancam kerusakan ekosistem pantai di Kabupaten Barru.
Burhaman menambah, aktifitas penimbunan di Pantai Kupa dilakukan oleh pemilik lahan. Di mana penimbunan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2008 lalu hingga tahun 2019.
Selain itu, Burhaman juga menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya kerusakan mangrove, terumbu karang, dan ekosistem laut lainnya di lokasi penimbunan.
Sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu dari empat unsur dalam Pasal 73 ayat 1 huruf b junto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau.
Sementara itu, pemilik lahan, Jamal Tajuddin, menjelaskan bahwa aktifitas penimbunan sudah dihentikan. Ia menjelaskan, penghentian dilakukan atas intruksi dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Barru. Hal ini dilakukan karena masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Dari pantauan di lapangan, aktifitas penimbunan yang dianggap merusak mangrove, terumbu karang, dan ekosistem laut lainnnya tidak terlihat. Adapun di lokasi tersebut hanya terdapat hamparan bebatuan dan pasir di lokasi penimbunan.