Saksikan, Celebes TV Bedah DJP Sulselbartra Malam Ini
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Program Pengungkapan Sukarela (PPD) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bergulir. PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui jika terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama, diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua, bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya. PPS ini hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Apa yang diperoleh wajib pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini? Bagaimana dengan wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?, nantikan penjelasan langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Arridel Mindra yang dipandu host Andi Suruji, CEO and Editor-in Chief Celebes Media dalam Special Dialogue bertajuk “Ungkap Saja Mumpung Ada PPS” live di Celebes TV, Jumat (4/2/2022) pukul 20.00 Wita.