Modus Salah Alamat, Polisi Ungkap Transaksi Sabu 1 Kg di Gowa

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jalan Yusuf Bauty, Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Senin (2/8/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan pelaku berinisial FA (27) diamankan dengan barang bukti satu bungkus diduga sabu seberat 1 Kg.
"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Gowa," ujar E. Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (3/8/2021).
Ia juga menjelaskan, polisi menerima informasi bahwa di rumah FA sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu, sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.
Petugas kemudian mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil paket kardus yang diduga berisi sabu di Pos Security.
"Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 kg," ungkap E. Zulpan.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku paket tersebut dipesan dari RF. Selanjutnya petugas menuju ke rumah RF di Jl. Sungai Saddang. Namun RF tidak ditemukan dan menjadi DPO. Selanjutnya FA (27) digiring ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.