Ibu Rumah Tangga di Jalan Barukang Nyambi Jual Sabu
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes
Makassar berhasil membekuk pengedar sabu TL (44) seorang ibu rumah tangga (IRT)
warga Jalan Barukang, dan NR (23) warga Jalan Lembo Makassar, Senin sore (2/3/2020).
Dari hasil penggeledahan di rumah TL ditemukan 2 sachet plastik
bening diduga berisi shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku ke
depan rumah tetangganya pada saat dilakukan penggeledahan.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady
Idrus mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat
laporan dari masyarakat jika di Jalan Barukang 1 Makassar, sering terjadi
transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, Tim Macan langsung melakukan
pengintaian di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengintaian petugas mendapati NR
yang diduga kuat telah melakukan transaksi di rumah TL.
“Ditemukan dua sachet plastik bening berisi sabu yang sempat
dibuang oleh lelaki NR, Polisi pun langsung melakukan penggeladahan di rumah
perempuan TL dan ditemukan satu sachet besar yang di dalamnya berisikan sabu
yang telah dipisah menjadi 13 sachet kecil,” terangnya.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Porlestabes
Makassar, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut diperoleh
dari perempuan berinisial KM yang tinggal di Jalan Sapiria, Makassar.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolrestabes Makassar guna
penyelidikan lebih lanjut.